Terminologi Lalat

Lalat (musca) adalah sejenis serangga yang tidak perlu diperkenalkan lagi. Ia tergolong dalam ordo Diptera dan dikenal sebagai satu agen penyebar penyakit, disebabkan cara hidup dan sifatnya yang sering terbang ke tempat yang kotor. Namun begitu, tahukah kita betapa istimewanya ciptaan Allah bernama lalat ini? Menurut definisi Perancis kuno atau mungkin sekarang, lalat adalah sebutan untuk seorang mata mata (spionase) yang dikarenakan lalat bisa hinggap dan hidup dimana saja, baik tempat paling kotor atau tempat paling bersih, di tahun 1970-an lalat membantu para ahli forensik USA dalam memecahkan misteri pembunuhan, dan ribuan lensa pada mata lalat dijadikan inspirasi oleh para ahli Teknologi.

Seperti halnya saya, yang berkesempatan mencoba mengulas semua yang kebetulan melintas di pikiran dan hidup saya.

Monday 28 April 2008

Antara perkembangan dunia ICT, UU ITE dan Sertifikasi Dirjen Postel

Dunia ICT (Information and Communication Technology) yang lebih luwesnya disebut dengan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) adalah suatu teknologi yang kecepatan berkembangnya sungguh sangat mengesankan. Menurut catatan Depkominfo, seperti yang dilansir pada situs web-nya, di sepanjang tahun 2007 yang lalu, Indonesia telah mengalami pertumbuhan 48% persen terutama di sektor sellular yang mencapai 51% dan FWA yang mencapai 78% dari tahun sebelumnya. Selain itu, dilaporkan tingkat kepemilikan komputer pada masyarakat juga mengalami pertumbuhan sangat signifikan, mencapai 38.5 persen, prosentase lain yang mengalami pertumbuhan pada Makro Indikator ICT Nasional adalah pada angka pengguna Internet yang telah mencapai jumlah 2 juta pemakai atau naik sebesar 23 persen dibanding tahun 2006. Tahun 2008 ini diharapkan bisa mencapai angka pengguna 2,5 juta.

Karena pertumbuhan yang begitu cepat, maka didasari dengan beberapa masukan (entah apa masukan yang ada) dibentuklah Undang Undang yang dikenal dengan UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mempunyai maksud awal adalah mengatur kejahatan cyber (cybercrime), tetapi pada akhirnya akan mematasi gerak dari teknologi itu sendiri.Cybercrime atau kejahatan dunia maya, adalah suatu hal yang sudah global, tapi kejahatan ini bukan hal yang harus digembor-gemborkan di Indonesia karena dilihat dari prosentasi pengguna komputer dan internet diatas dan dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia adalah sangat kecil, ini dibanding dengan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang menggunakan cyber, dalam arti lain korupsi gaya baru yang menggunakan teknologi untuk beroperasi.

Kembali ke UU ITE, dengan diikuti aksi aksi Pemerintah memblokir web2 penting (menurut saya), contoh dalam masalah cyberporn, pemerintah hanya memblokir Youtube dan memberikan software untuk parental gratis (100% ga yakin) yang sebenarnya software tersebut sudah ada lama dan banyak banget macamnya, jadi bisa dibilang terlambat sekali dan hampir ga ada gunanya, dikarenakan lagi web seperti playboy, vivid,dll dsb rupanya masih berjaya dan satu lagi mereka mempunyai teknologi yang lumayan bagus so aksi blokir2 Pak Menteri bisa dibilang meleset dan tidak efektif (tapi yakin aja aku ga bakal buka kok .... spywarenya booo....).

Sekarang ada acara lain lagi, Dirjen Pos dan Telekomunikasi memberikan perintah (dibilang begitu) untuk mensertifikatkan semua hardware komunikasi yang ada (wow ....), semua harware dari bluetooth sampai repeater harus disertifikasi oleh Dirjen Postel, yang ini saya baru berpikir, apa manfaat untuk teknologi ya ...

Yang pada akhirnya saya berpikir bahwa, ICT satu sisi perkembangannya akan tertahan oleh UU tersebut dikarenakan terlalu banyaknya masalah yang diatur didalamnya dan aksi Pemerintah yang irasional, dan disisi lain dunia ICT akan memberikan secercah cahaya kepada beberapa pihak sebagai lahan pemasukan baru meskipun mereka bisa dibilang yah.... gaptek geto ...

No comments:

Post a Comment